Anda ingin bersiap-siap menjadi seorang wirausaha? Tentu ada banyak hal
menghambat yang menurut banyak orang akan menjadi ganjalan dan beban
pikiran Anda yaitu masalah ‘klasik’ paling utama adalah modal usaha.
Bagi sebagian orang yang sudah mengerti bagaimana caranya mendapatkan
modal usaha tentu bukan sesuatu hal yang menjadi masalah, tapi bagi
orang awam tentu akan teramat sangat membingungkan. Sebenarnya ada
banyak cara bagaimana kita mendapatkan modal usaha dengan sangat mudah,
antara lain menggunakan dana pinjaman
di bank. Hampir semua bank pemerintah dan swasta membuat kebijakan
perihal masalah ini, terlebih semenjak adanya program pinjaman Bank
Syariah di berlakukan dihampir setiap bank di Indonesia. Berikut ini
sedikit informasi perihal pinjaman Bank Syariah, selain
pembiayaan/pinjaman konsumsi dan investasi, bank syariah juga
menyediakan pinjaman modal kerja bagi pengusaha yang membutuhkan
tambahan modal kerja, baik untuk keperluan membeli bahan baku,
pembayaran biaya produksi, pengadaan barang dan jasa, pengerjaan proyek
maupun untuk kebutuhan modal kerja lainnya.
Jenis pinjaman Bank Syariah untuk modal kerja yang ditawarkan dapat
dipilih sesuai kebutuhan, bisa menggunakan skema jual beli (murabahah)
ataupun dengan skema kemitraan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
Sedangkan pembiayaan modal kerja syariah adalah suatu pembiayaan jangka
pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal
kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Fasilitas dari PMK
itu sendiri dapat diberikan kepada seluruh sektor/subsektor ekonomi yang
dinilai prospek, tidak bertentangan dengan syariat Islam dan tidak
dilarang oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta yang
berlakukan oleh Bank Indonesia. Pemberian fasilitas pembiayaan
operasional dan kredit modal kerja
kepada debitur/calon debitur dengan tujuan untuk mengeliminasi risiko
dan mengoptimalkan keuntungan bank. Modal kerja syariah dapat dibagi
menjadi beberapa komponen yaitu: sebagai alat likuid (cash), piutang dagang (receivable), dan persediaan (inventory) yang umumnya terdiri atas persediaan bahan baku (raw material), persediaan barang dalam proses (work in process), dan persediaan barang jadi (finished goods) . Oleh karena itu, pembiayaan modal kerja merupakan salah satu atau kombinasi dari pembiayaan likuiditas (cash financing), pembiayaan piutang (receivable financing), dan pembiayaan persediaan (inventory financing).
Bank syariah dapat memenuhi seluruh kebutuhan modal kerja dengan menjalin hubungan partnership dengan nasabah, dimana bank bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), sedangkan nasabah sebagai pengusaha (mudharib). Skema pembiayaan seperti ini disebut dengan mudharabah (trust finanshing).
Fasilitas ini dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu, sedangkan
bagi hasil dibagi secara periodic dengan nisbah yang telah disepakati.
Setelah jatuh tempo, nasabah mengembalikan jumlah dana tersebut beserta
porsi bagi hasil (yang belum dibagikan) yang menjadi bagian bank.
1. Pembiayaan Likuiditas (Cash Financing)
Pembiayaan likuiditas digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul
akibat terjadinya ketidaksesuaian (mismatched) antara cash inflow dan
cash outflow pada per-usahaan nasabah. Fasilitas yang biasanya diberikan
oleh bank konvensional adalah (overdraft facilities) atau yang biasa
disebut kredit rekening koran. Atas pemberian fasilitas ini bank
memperoleh imbalan manfaat berupa bunga atas jumlah rata-rata pemakaian
dana yang disediakan dalam fasilitas tersebut.
2. Pembiayaan Piutang (Receivable Financing)
Kebutuhan pembiayaan ini timbul pada perusahaan yang menjual barangnya
dengan kredit, tetapi baik jumlah maupun jangka waktunya melebihi
kapasitas modal kerja yang dimilikinya.
3. Pembiayaan Persediaan (Inventory Financing)
Bank syariah mempunyai mekanisme tersendiri untuk memenuhi kebutuhan
pendanaan persediaan tersebut, yaitu antara lain dengan menggunakan
prinsip jual-beli (al-bai’) dalam dua tahap. Tahap pertama, bank
mengadakan (membeli dari suplier secara tunai) barang-barang yang
dibutuhkan oleh nasabah. Tahap kedua, bank menjual kepada nasabah
pembeli dengan pembayaran tangguh dan dengan mengambil keun-tungan yang
disepakati bersama, antara bank dengan nasabah.
4. Pembiayaan Modal Kerja untuk Perdagangan
a. Perdagangan Umum
Perdagangan umum adalah perdagangan yang dilaku-kan dengan target
pembeli siapa saja yang datang membeli barang-barang yang telah
disediakan di tempat penjual, baik pedagang eceran (retailer) maupun
pedagang besar (whole seller).
b. Perdagangan Berdasarkan Pesanan
Perdagangan ini biasanya tidak dilakukan atau diselesai-kan di tempat
penjual, yaitu seperti perdagangan antarkota, perdagangan antarpulau,
atau perdagangan antarnegara. Pembeli terlebih dulu memesan
barang-barang yang dibutuhkan kepada penjual berdasarkan contoh barang
atau daftar barang serta harga yang ditawarkan. Biasanya pembeli hanya
akan membayar apabila barang-barang yang dipesan telah diterimanya. Hal
ini untuk menghindari kemungkinan risiko akibat ketidakmampuan penjual
memenuhi pesanan, atau ketidaksesuaian jumlah dan kualitas barang yang
dikirimkan dengan spesifikasi yang dimaksud dalam surat penawaran atau
pemesanan.
Bilamana Anda berkeinginan mendapatkan informasi perihal pinjaman modal usaha/kerja secara tepat guna. Untuk informasi selengkapnya silahkan kunjungi situs KreditAja.com untuk dana pinjaman secara online.
Pinjaman Dana Jaminan BPKB motor
Bilamana Anda berkeinginan mendapatkan informasi perihal pinjaman modal usaha/kerja secara tepat guna. Untuk informasi selengkapnya silahkan kunjungi situs KreditAja.com untuk dana pinjaman secara online.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar